FIQIH QURBAN
DAN CARA MEMBAGI DAGINGNYA
Oleh: H. Salman Abdullah Tanjung. MA
( Ketua MUI Kabupaten Asahan )
( Ketua MUI Kabupaten Asahan )
Mukaddimah
Belakangan ini beredar himbauan
dari kalangan tertentu untuk menkonversi sembelihan binatang qurban kepada
bentuk yang berbeda dengan apa yang di contohkan oleh Rasulullah SAW. Menurut
mereka lebih baik kambing atau lembu di berikan langsung hidu-hidup kepada yang
butuh, untuk dipelihara atau diternakkan, karena menurut penilaian mereka itu
lebih bernilai ekonmi[1]. Oleh karena itu perlu beberapa penjelasan
tentang hukum berqurban:Pengertian Qurban, Hukum menyembelih qurban, kapan
hukmnya wajib berqurban? waktu bequrban, Syarat orang yang berqurban, Umur hewan qurban, Sifat-sifat Binatang yang Tidak
Boleh Dijadikan Qurban, Sunat - sunat dalam menyembelih Qurban. Cara Membagi daging Qurban. Hukum menjual daging Qurban, Berqurban atas nama orang yang sudah meninggal ?. Panitia dan kedudukannya,Hukum berqurban bagi yang belum aqidah, hukum
menyatukan ‘aqiqah dengan Qurban.
Pertama : Pengertian Qurban
Kata “Qurban” berasal dari bahasa Arab: (قرب – يقرب - قربانا) artinya: Dekat atau pendekatan. Kurban
juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang
berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang
disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk
taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.Kata
“Udhiyah” berasal dari bahasa Arab diambil dari kata أَضْحَى (adh-ha).
yang artinya terang, awal siang, setelah terbitnya matahari dan akar kata
dasarnya "ضحى”
dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu
sholat dhuha di saat terbitnya matahari hingga menjadi putih
cemerlang.
Sedangkan
الأضحية (al-udhiyah /
qurban) menurut syariat[2]
adalah: “ sesuatu yang disembelih dari binatang ternak, berupa unta, sapi dan
kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul
Adha, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah
selesai shalat ‘Idul Adha, dan pada
hari-hari Tasyrik yaitu pada hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ (رواه الدارقطنى و البيهقى(
"Semua
hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban”(HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul
Kubro)
Kedua :
Hukum menyembelih qurban
Hukum
menyembelih qurban menurut mayoritas Ulama selain Imam Abu Hanifah[3]
adalah sunnah muakkad bagi ummat Islam, atau sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan
oleh yang sanggup. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama yang ditetapkan
dalilnya dari Alquranul Karim, Sunnah Nabawiyah dan Ijma’ ulama[4].
Syi’ar berqurban disyariatkan pada tahun ke-2 Hijirah.
Pembagian
sunnah ada 2 macam :
1. Sunnah
‘Ainiyah, yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
2. Sunnah
Kifayah, yaitu : Disunnahkan dilakukan oleh seorang kepala keluarga
dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor untuk semua keluarganya dan
termasuk yang dibawah tanggungannya.
Ketiga: Kapan
berqurban menjadi wajib
Pada dasarnya berqurban adalah
Sunnah Muakkad, akan tetapi akan berubah menjadi wajib dengan empat sebab:
1. Dengan
bernadzar, seperti : Seseorang berkata : “Aku
bernazar akan berqurban pada tahun ini.” Atau “Aku bernadzar qurban tahun ini.” Maka saat itu qurban menjadi wajib
bagi orang tersebut.
2. Dengan
mewajibkan atas dirinya seperti ia berkata: Wajibkan bagiku berqurban pada
tahun ini.
3. Dengan
mewasiatkan, seperti: Jika aku telah berangkat ketanah suci atau jika aku sehat
atau jika aku wafat aku wasiatkan kepadamu untuk berqurban dariku.
4. Dengan
menentukan, maksudnya : Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata : “Kambing ini aku pastikan menjadi
qurban.” Maka saat itu
qurban dengan kambing tersebut adalah wajib.
Dalam hal ini sangat berbeda dengan ungkapan seseorang : “Aku mau (bercita-cita) berqurban
dengan kambing ini. “ Maka
dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan dan
menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu “Aku jadikan kambing ini kambing
qurban.Bila hanya menyebut atau mengatakan jika ada rezeki saya akan berqurban tahun ini, sebutan itu masih umum dan jatuh sunnah (bukan wajib)., sebab masih dalam bentuk cita-cita.”
Keempat : Waktu Berqurban
Waktu
menyemblih qurban itu diperkirakan dimulai dari : Setelah terbitnya
matahari di hari raya qurban dan setelah selesai 2 roka’at sholat
hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah ringan (mulai dari matahari terbit
tambah 2 rokaat shalat ‘Idul Adha dan 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk
menyemblih qurban. Bagi yang tidak melakukan sholat hari raya ia
harus memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu
selesainya sholat dan khutbah dari masjid yang ada di daerah
tersebut atau sekitarnya[5].
Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari tasyrik
tanggal 13 Dzulhijjah
Apabila sembelihan terjadi diluar waktu yang telah
ditetapkan Rasulullah SAW maka tidak termasuk Qurban yang dimakksud dalam
Syariat Islam, tapi hanya sebagai sedekah biasa. Demikian juga dengan
memberikan binatang ternak hiidup-hidup kepada fakir miskin niat Qurban tidak
jatuh sebagai qurban, tapi jatuh sebagai sedekah biasa, karena sudah menyalahi syarat, kaifiyat, waktu dan
qurban tidak hanya di berikan kepada fakir miskin tapi semua lapisan berhak
mendapat, baik kaya, miskin, dekat, jauh, kawan dan kita sendiri boleh
memakannya jika qurban itu humnya sunnah[6].
Kelima:
Syarat Orang Yang Berqurban
1. Seorang
muslim / muslimah, tidak sah qurban dari orang kafir,karena dia tida ahli niat
dan ibadah.
2. Usia
baligh (dewassa), tidak sah niat dari anak-anak yang belum dewasa, namunn sah
dan sunnah anak-anak yang belum dewasa berqurban dengan diniatkan orang tuanya
(walinya) dan mengajarinya untuk berniat qurban sebagai bentuk pendidikan.
3. Berakal
tidak sah dari yang gila, sunnah bagi
walinya untuk berqurban atas nama orang gila tersebut seperti diatas.
4. Mampu,
mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat
tinggal untuk dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
Maka bagi siapapun yang memenuhi
syarat-syarat tersebut, maka sunnah muakkad baginya untuk melakukan ibadah
qurban.
Keenam: Umur hewan qurban
1. Unta, diperkirakan umurnya 5 – 6 tahun
2. Sapi, atau kerbau minimal
umurnya2 tahun ke atas, kecuali terlalu sulit untuk mendapakannya, maka dipilih yang dibawah umur
dua tahun dengan tetap mencari yang lebih tua secara berurut kebawah umur dua
tahun dan tidak kurang satu tahun .
3. Domba atau kambing dengan bermacam- macam jenisnya, minial umur
1 tahun, jika sangat kesulitan untuk mendapatkannya maka dicari umur diabawahnya
dengan mengurut yang lebih tua sampai minimal 6, 8, 9 bulan, namun tetap
memperhatikan apakah gigi seri atas sudah gugur, jika belum gugur maka tidak
memadai dijadikan qurban[7].
Ketujuh:
Sifat-sifat Binatang yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban
1. Buta
sebelah mata dan butanya nampak jelas
2. Berpenyakitan
yang jelas sakitnya, seperti penyakit kurap yang dengan sebab itu kulitnya
tidak dapat dimanfaatkan.
3. Pincang salah satu kakinya, dimaafkan pincang yang ringan dan tidak mengganggu jalannya untuk mencari makan.
3. Pincang salah satu kakinya, dimaafkan pincang yang ringan dan tidak mengganggu jalannya untuk mencari makan.
4. Binatang
ternak yang kurus kering, seperti tidak ada taknya atau sumsum pada tulang
kosong, tanda-tandanya malas tidak ada keinginan untuk makan tumbuhan.
5. Ada
sebagian dagingnya yang hilang walaupun
sedikit.
6. Makruh
tapi memadai seperti ada sebagian yang kurang dari kelengkapan anggota tubuhnya
semenjak lahirnya, tapi tidak mengurangi kadar daging seperti: Tidak punya
peler atau hanya satu biji, tidak bertanduk, atau kupingnya kecil, atau kantung
susunya sudah mengecil. Namun tetap yang terbaik dan lebih afdhal jika semuanya
sempurna[8].
Hewan betina sah dan memadai untuk dijadikan qurban selama memenuhi syarat.
7. Tidak
memadai qurban atau menjadi sedekah biasa jika ada yang kurang dari tubuhnya
yang sudah ada semenjak lahir, seperti: Terpotong kupingnya, terputus tanduknya
atau kukunya atau luka, namun dimaafkkan jika itu terjadi bukan karena
kelalaian atau kurang perhatian[9].
Kedelapan:
Sunat-sunat
dalam Menyembelih Qurban
1. Dalam
keadaan suci daripada hadas besar atau kecil.
2. Menghadap
qiblat.
3. Membaca
doa:
a. Doa
menyembelih atas nama diri sendiri:
“اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ بِسْمِ
اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ وَمِنِّيْ فَتَقَبَّلْهُ ِمنِّيْ
“ Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-MU dan milk-MU dan
untuk-MU dan dariku dan dari, maka terimalah ia dariku”.
b. Doa menyembelih untuk diri sendiri dan atas nama keluarga:
“اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ بِسْمِ
اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ وَمِنِّيْ وَمِنْ أَهْلِ
بَيْتِيْ فَتَقَبَّلْهُ ِمنِّيْ وَمِنْ أَهْلِ بَيْتِيْ
“ Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-MU dan milk-MU dan untuk-MU dan
dariku dan dari keluargaku, maka terimalah ia dariku dann dari keluargaku”.
c. Doa menyembelih untuk orang lain:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّم
بِسْمِ اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ وَمِنْ................
فَتَقَبَّلْهُ مِنْهُ/ مِنْهُمْ.
“ Allah Maha
Besar, Ya Allah ini dari-MU dan milk-MU dan untuk-MU dan dari si: ……. Sebut
satu persatu nama pengqurban maka
terimalah ia darinya/ dari mereka”.
c. Doa menyembelih atas nama satu
keluarga:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّم
بِسْمِ اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ وَمِنْ................
وَأَهْلِ بَيْتِهِ فَتَقَبَّلْهُ مِنْهُمْ. “
“Allah Maha Besar, Ya Allah ini
dari-MU dan milik-MU dan untuk-MU dan dari si: ……. Sebut nama pengqurban maka terimalah ia darinya dan dari keluarganya dan terimalah dari mereka”.
d. Doa menyembelih untuk satu yayasan
atau persatuan atau perusahaan diniatkan atas nama ketua kemudian dari atas nama umat Muhammad SAW[10]:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّم
بِسْمِ اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ وَمِنْ................وَمِنْ
أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَليْهِ
وَسَلَّم َ فَتَقَبَلهُ مِنْهُ وَمِنْ
أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَليْهِ وَسَلَّم َ
“ Allah Maha Besar, Ya Allah ini
dari-MU dan milk-MU dan untuk-MU dan dari si: ……. (Sebut nama kepala persatuan)
dan dari ummat Mhammad SAW, maka
terimalah ia darinya dandari umat uhammadSAW”.
4. Sunnah lainnya apabila sudah
memutuskan untuk menyembelih qurban, hendaknya : Mulai
awal bulan Dzulhijah tanggal 1 hingga saat menyembelih qurban agar tidak
memotong / mencabut rambut atau kukunya, seperti yang disabdakan Nabi SAW
:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ
أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ (رواه
مسلم(
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan
salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak
memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”
(H.R. Muslim)
5. Menyembelih
dengan diri sendiri jika memungkinkan.
6. Mempertajam
kembali pisaunya.
7. Mempercepat
cara penyembelihan.
8. Membaca
Bismillah dan Takbir (seperti yang telah disebutkan) sebelum membaca doa.
9. Di
depan warga, agar semakin banyak yang mendo’akannya.
10. Untuk
qurban yang sunnah (bukan nadzar, atau wajib atau wasiat) disunnahkan bagi yang
bukan nadzar atau wajib atau wasiat untuk mengambil bagian dari daging
qurban biarpun hanya sedikit.
11. Menyaksikan
sembelihan qurbannya walaupun orang lain yang menyembelihnya.
Kesembilan:
Cara Membagi Daging Qurban
Qurban terbagi dua, yaitu: Qurban
wajib (nazdar, diwajibkan dan wasiat), kedua: Qurban sunat. Daging qurban wajib
dibagi-agikan seluruh dagignya kepada orang lain dan tidak boleh dimakan oleh
sipengqurban dan oleh keluarganya dan termasuk yang dibawah tanggungannya[11].
Sementara untuk daging qurban sunat
pembagiannya ada tiga cara:
1.
Sebaiknya disedekahkan seluruhnya kepada orang lain,
2.
Disunnahkan bagi si pengqurban untuk megambil sedikit dagingnya untuk dimakan
oleh pengqurban dan keluarganya,
3.
Dan untuk mashlahat dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk
keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu jiran, teman kaya atau miskin, , 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin.
Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya[12].
Kesepuluh:
Hukum Menjual Daging Qurban
Hukum menjual daging qurban
adalah harom sebelum dibagikan. Adapun jika daging qurban sudah dibagi dan
diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan
juga boleh menyimpannya. Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk
dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang
tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian
haknya akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah[13].
Kesebelas:Berqurban
Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?
Berqurban
untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:
- Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama
namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya
seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara
keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan
pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya, termasuk yang sudah
meninggal.
- Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa
ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini
sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit,
sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih.Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765).
- Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit
pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuk dirinya jika dia meninggal.
Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka
menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51)
Kedua
belas: Panitia dan kedudukannya
Walaupun di
masa Rasulullah tidak ada, namun dari segi maslahat pembentukan panitia sangat
diperlukan pada masa sekarang. Panitia qurban jelas tidak sama dengan amil
zakat, perbedaannya dengan amil zakat cukup banyak: Amil zakat sudah ada dimasa
Nabi SAW, amil zakat berhak memungut, amil zakat berhak memperoleh seperdelapan
dari zakat yang terkumpul, distrobusi zakat sudah ditentukan pada ashnaf yang
delapan. Sementara panitia qurban tidak memiliki kesamaan itu dengan amil
zakat. Maka panitia hanya sifatnya membantu dan memfasilitasi. Hukum yang
berlaku bagi panitia qurban:
1.
Haram
mengambil upah apapun dari hewan qurban,
2.
Haram
bagi tukang sembelih mengambil upah
apapun dari hewan qurban,
3.
Panitia
qurban dan tukang sembelih boleh memasak dan memakan daging qurban sewaktu
berjalannya penyembelihan, bukan sebagai upah jerih payah, namun sebagai yang
berhak menerima tanpa berlebihan. Tentu ini sudah menjadi izin dan kesepakatan awal atau ‘uruf
yang berlaku ditempat berqurban antara pengqurban dan panitia.
4.
Jika
pengqurban telah menyerahkan qurbannya kepada panitia qurban dan sudah mengetahui
ketentuan yang disepakati, baik harga atau upah panitia dari uang pembelian,
maka panitia saat itu sudah mewakili pengqurban dan mempercayakan
pendistrobusian sesuai dengan mashlahat, agar terjadi pembagian yang adil, pegqurban seyogiyanya
tidak mengatur-atur panitia sesuai kesepakatan awal, jika tidak sepakat dengan
ketentuan panitia, maka lebih baik ia sendiri yang melakukan.
5.
Panitia
dan tukang sembelih boleh mengambil upah dari lebih uang pembelian atau dari
sumber lain, seperti: harga perorang Rp. 1.500.000,- untuk pembelian qurban,
namun pengqurban sepakat untuk membayar Rp. 1.700.000,-.Uang Rp.200.000,-
sebagai kebutuhan penyembelihan. Jika panitia hanya membeli hewan qurban senilai
Rp.1.400.000,- per orang maka panitia wajib mengembalikan kepada pengqurban
Rp.100.000,- dan haram ditashorrufkan oleh panitia tanpa seizin pengqurban.
Ketiga belas: Hukum berqurban
bagi yang belum ‘aqiqah
Hukum berqurban bagi yang belum ‘aqiqah adalah sah dan tidak mengurangi pahala
berqurbannnya sedikitpun. Dengan alasan: Tidak ada ibadah yang saling
membatalkan, hukum qurban dan ‘aqiqah sama-saa sunat, kedua ibadah ini
dapat dikerjakan pada waktu yang berbeda dan hak akikah adalah hak orang tua bukan
hak anak.
Keempat
belas: Hukum menyatukan ‘aqiqah dengan qurban
Menyatukan
dua niat dalam satu ibadah, dalam masalah ‘aqiqah dan qurban tidak
menghasilkan dua-duanya, akan tetapi akan menghasilkan salah satu dari
keduanya, mana niat pertama maka itulah yang diperoleh.Karena masing-masing
ibadah ini berdiri sendiri (maqshudah lidzatiha).
Wallahu
A’lam Bi al-Shwwab.
[1]
Semua ibadah kepada Allah Ta’ala mrupakan pendekatan kepada-NYA, namun macaman ibadah itu
berbeda-beda cara. Dengan cara menyembelih binatang ternak pada waktu tertentu,
dengan syarat tertentu dan dengan cara tertentu sudah ada dalilnya, ulama telah
meletakkan kaedah:” TIDAK BOLEH BERIJTIHAD DIHADAPAN DALIL YANG SHOREH TANPA
PERLU ADANYA PENJEASAN LAIN PADA NASH TERSEBUT”. Mengatakan lebih baik qurban
degan dikonversi satu bentuk pengingkaran kepada dalil dan upaya penghapusan
atau pengingkaran hukum yang telah
ditetapkan Allah dan Rasul-NYA. Dapat dikategorikan pemahaman istilah
“Konversi” pada bab qurban adalah hembusann pemikiran:” LIBERALIS, SEKULARIS,
bahkan EKSISTENSONIALIS RASIONALIS”.
[2]
Didalam analisis hukum Islam ada dua pendekatan pengertian yaitu: Pendekatan
dari segi bahasa (Lughat) dan pendekatan Syara’ atau Syari’at. Pendekatan
syari’atlah yang menjadi keputusan hukum karena itu yang menjadi asal dan
dalil, sedangkatan pendekatan bahasa berada dibawah koridor Sari’at. Kaum
Skularis, Liberalis dan Eksistensionalis Rasionalis telah menjadikan tinjauan
Bahasa menjadi dasar hukum, itu sebuah alur yang sesat dalam menetapkan sebuah
hukum.
[3]
Imam Abu Hanifah berpendapat berqurban dengan cara semmbelih hukumnya wajib.
Didalam metode penetapan Fatwa yang ditetapkan oleh MUI Pusat ada tiga kategori
yaitu: Menetepakann Fatwa sesuai dengan
Ijma’, jika tidak didapati Ijma’ maka difatwakan pendapat mayoritas ulama
mujtahid dan jika pendapat ulama sebanding maka digunakan metoode tarjih. Dalam
masalah hukum berqurban ditetapkan
hukumnya sebagai ‘Sunnah Muakkad”.
[4] Lihat
Quranul Karim Surat Alhaj(22) Ayat: 28 dan 35 – 37. Attakatsur (102) Ayat: 3.
[5] عَنِ
البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ
المُسْلِمِينَ (رواه البخارى : 5545
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu
berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
“Barangsiapa menyembelih hewan kurban
setelah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai
dengan sunnah kaum muslimin.”
(HR. Bukhari no. 5545)
عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ،
قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَوَّلَ مَا
نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ
فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ
فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِي
شَيْءٍ (رواه البخارى : 965 (
Dari
Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam
bersabda: “Sesungguhnya hal
pertama yang kita mulai pada hari ini adalah kita melaksanakan shalat (Idul
Adha), kemudian kita pulang dan menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu
niscaya ia telah sesuai dengan as-sunnah. Adapun barangsiapa menyembelih hewan
sebelum shalat Idul Adha, maka sembelihannya tersebut adalah daging yang ia
berikan untuk keluarganya, bukan termasuk daging hewan kurban (untuk
mendekatkan diri kepada Allah) sama sekali.”
(HR. Bukhari no. 965)
[6] Lihat Quranul Karim Surat Alhaj(22) Ayat: 28.
[7] عَنْ
جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَا
تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا
جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ
Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kalian menyembelih
kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah
jadza’ah dari domba’.” (HR
Muslim).
Ulama menjelaskan makna musinnah itu pada unta, sapi
dan kambing. Usia minimal unta adalah lima tahun masuk tahun keenam. Sapi dua
tahun masuk tahun ketiga. Kambing satu
tahun masuk tahun kedua.Dari hadits tersebut pula, dibolehkan menyembelih domba
yang usianya telah mencapai enam bulan. Sedangkan kambing jenis lain serta sapi
dan unta harus memenuhi syarat tersebut.Hadis lain yang menguatkan tidak
bolehnya menyembelih kambing (bukan domba), adalah kisah seorang sahabat yang
ingin berkurban dengan sembelihan yang usianya di bawah ketentuan tersebut. Ia
tidak memiliki lainnya kecuali itu saja. Maka Nabi saw bersabda kepadanya,< “Berkurbanlah dengan kambing usia belum genap satu tahun, namun
tidak boleh bagi seorang pun setelah dirimu.”
[8] وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: -
"أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ
عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ
ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي" ( رَوَاهُ اَلْخَمْسَة.
وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان (
Dari
Al Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, "Ada empat cacat yang tidak
dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya,
(2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya,
(4) sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.”
( Dikeluarkan oleh yang lima
(empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh
Tirmidzi dan Ibnu Hibban )
[9]
Bersumber dari Ali R.A: “أمرنا رسول الله صلى الله عليه
وسلم أن لا نضحي بمقابلة، ولا مدابرة، ولا شرقاء، ولا خرقاء”
“ Rasulullah SAW melarang kami agar tidak berqurban
dengan kupingnya yang terkoyak kesamping, dan tidak terkoyak kebelakang , atau
kedepan, atau yang terputus telinganya”. (H.R. Al-Khomsah dan dishohehkan
Tirmidzy).
[10]
Sebagaimana dalam sunnah untuk satu ekor
kambing/domba untuk 1 orang, seekor sapi untuk 7 orang. Namun ada niat baik
dari satu perusahaan atau perkumpulan ingin berqurban dengan cara ramai-ramai
lebih dari 7 bagian, agar tetap
memperoleh pahala qurban tidak menjadi sedekah biasa ada dua solusi
untuk bab ini yaitu: Pertama: Membuat qurban itu atas nama ketua dan atas nama
ummat Muhammad SAW. Kedua: Dengan cara bergilir
atau dengan qur’ah (mengundi). Kedua cara ini masih ada mi’yar
syar’i-nya (koridor syariat). Wallahu A’lam.
[11] Ini pendapat Imam Abu Hanifiyah, Syafi,iyah, mayoritas
Hanabilah dan pendapat yang zahir dari Ahmad Al-ajmu’: 8/419, Al-Mughmi: 6/483.
Demikian juga daging qurban yang hukumnya menjadi wajib tidak diberikan kepada
non muslim. Daging qurban sunat sebagian ulama memboehkan untuk diberikan
kepada non muslim selain kafir harbi atau karena harapan ia masuk Islam atau
menjinakkan hatinya. Alasannya Q.S. Mumtahanah: 7- Al-Mughni: 9/450, Fatawa
al-Lajjanah al-Daimah: 11/424, Majmu’ Fatawa Ibnu Baz: 18/48
[12] Pembagian daging qurban pada dasarnya lebih fleksbel
tidak ada ketentuan baku jikka pengerjaan embelihan dilakukan oleh si
pengqurban sendiri, namun untuk maslahat jika sudah diserahkann kepada panitia
maka sebaiknya diserahkan kepada panitia untuk pembagiannya, tanpa dicampuri
oleh pengqurban, sebab penyerahan kepada panitia bentuk sebagai penyerahan yang
sudah dippercaya dann disepakati.
[13] عن علي بن أبي طالب:" أمرني رسول الله أن
أقوم على بدنةة وان أتصدق بلحومها وجلودها وأجلتها وأن لالا أعطي الجازر منها شيئا ، وقال نحن نعطيه من
عندنا" متفق عليه. وعن أبي سعيد الخدري أن قتادة بن النعمان أخبره أن النبي
قام فقام إني كنت أمرتكم أن لا تأكلوا لحوم الأضاحي فوق ثلاثة أيام ليسعكم، وإني
أحله لكم، فكلوا ماشئتم ولاتبعوا لحوم الهدي والأضاحي وكلوا وتصدقوا واستمتعوا
بجلودها ولا تبيعوها وإن أطعمتم من لحومها شيئا فكلوا أنى شئتم". رواه أحمد
Apakah Anda mencari pinjaman bisnis? pinjaman pribadi, pinjaman rumah, kredit mobil, pinjaman mahasiswa, pinjaman konsolidasi utang, pinjaman tanpa jaminan, modal ventura, dll .. Atau anda telah menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk alasan apapun. Kami adalah pemberi pinjaman swasta, pinjaman untuk bisnis dan individu dalam tingkat bunga rendah dan terjangkau suku bunga 2%. jika Tertarik? Hubungi kami hari ini di (fredrickpetersonloan@gmail.com) dan mendapatkan pinjaman Anda hari ini
BalasHapusSalam,
Tim investasi Fredrick Peterson
berapa umurkambing siap di aqiqah mas?
BalasHapusAqiqah Jogja
umur braapa kambing bisa diaqiqah??
BalasHapusInfo
Jadi lbh mantap utk sll berqurban tiap tahun.Insya Alloh
BalasHapusJadi lbh mantap utk sll berqurban tiap tahun.Insya Alloh
BalasHapusassalamualaikum...
BalasHapuskak mau nanya,apa ada perbedaan antara hewan qurban dan Aqiqah?
Akikah Jogja