Fiqh Remaja Era Milenial
(Bagian Keempat)
Oleh : H. SALMAN ABDULLAH TANJUNG, MA
Ketua Umum MUI Kabupaten Asahan
BAGIAN KEEMPAT
1.
Fiqh
Mempestakan Perkawinan
2.
Hukum
Menghadiri Undangan
3.
Hal-Hal
Yang Dapat Merubah Hukum Wajib Menjadi Tidak
Wajib Bahkan Haram Untuk Menghadiri Undangan
FIQH MEMPESTAKAN PERKAWINAN
Yang paling mengiris
dan melukai perasaan apabila dalam acara-acara seremonial Islam dicampur
adukkan dengan tindakan-tindakan yang tidak halal atau syubhat dalam agama, diantaranya:
1. Acara senam pagi yang rutin dilakukan di
perkantoran dan disekolah-sekolah, yang diiringi dengan alat-alat muzik Barat,
India atau muzik-muzik lokal, sangat ironis jika tindakan itu dilakukukan di
instansi keagamaan seperti kantor kementerian agama yang dilakukan pada setiap
hari jumat, yang seharusnya hari jumat itu dimuliakan, sebab hari jumat
merupakan hari raya umat Islam pada setiap pekan. Kegiatan senam pagi hari
jumat dikantor induk keagamaan ini sangat gencar dilakukan senam pagi pada tiga
tahun terakhir ini, semenjak tahun 2012, diiringi lagu-lagu dan muzik yang sangat
eksotis. Demikian juga dilakukan di dinas-dinas dan instansi pemerintahan, dengan
mengundang pelatih perempuan yang memakai pakaian ketat, dan menampakkan
bagian-bagian sensualitas, dengan goyangan punggung dan pinggul, yang sangat
menggoda. Dibelakang para biduati senam ini wanita-wanita muslimah berjilbab,
dan para laki-laki muslim dan suami-suami para wanita muslimah. Yang menjadi
pertanyaan, dimana cita-cita perbaikan akhlak dan moral bangsa?, dimana visi
dan misi pemerintah yang berketuhanan dan pancasilais.
2.
Undangan acara Maulidan,
Isra’ Mi’raj, Dzikir dan do’a, istighostah diberbagai tempat, khidmat dan
hikmahnya terasa ambar dan sia-sia karena dicampur adukkan dengan muzik-muzik, atas nama muzik Islam dan percampuran
laki-laki dan perempuan, dan yang sangat tidak baik panitia pelaksana terutama
para remaja yang tidak menjunjung nilai-nilai Islam dengan terjadinya
percampuran laki-laki dengan wanita (Mukhollathoh).
3.
Udangan temu pisah
jabatan dilingkungan pejabat Forum Komuniasi Pemerintah Daerah (FKPD) yang
sangat syarat dengan hiburan muzik dan bernyanyi-nyanyi.
4.
Udangan Pesta perkawinan,
pesta khitanan, mengayun, menabalkan nama anak yang pada umumnya menghadirkan
key board, muzik dan wanita penghibur.
5.
Undangan acara-acara
wisuda santri dan mahsiswa di Madrasah dan perguruan tinggi, yang tidak pernah
terlepas dari alat-alat muzik dan hiburan. Dan lain-lain.
Melihat banyaknya
macam ragam undangan belakangan ini, timbul banyak pertanyaan dikalangan
masyarakat, terutama kalangan orang-orang yang awam terhadap hukum. Tidak
sedikit yang menganggap undangan itu wajib dihadiri, bahkan banyak diantara
ustad yang menetapkan hukum bagi setiap undangan wajib dihadiri. Padahal
anggapan itu tentu sangat keliru, pemahaman itu terjadi dikarenakan kejahilan
terhadap fiqh dan syari’at. Sehingga kadang kala persepsi tersebut timbul
semacam pandangan tidak baik kepada orang yang enggan menghadiri beberapa
undangan, bahkan terkadang orang itu sering menjadi bahan gunjingan dan
tersisih ditengah-tengah kebanyakan yang jahil terhadap hukumnya. Sulitnya
mengamalkan yang benar ditengah-tengah masyarakat yang salah menafsirkan
terhadap suatu hukum, merupakan satu amalan yang menempati jihad dijalan Allah
karena dianggap aneh dan terasing. Rasulullah SAW telah bersabda:
"بَدَأَ اْلِإسْلَامُ غَرِيْبًا فَسَيَعُوْدُ غَرِيْبًا، فَطُوْبَى
لِلْغُرَبَاءِ"
Artinya: “ Islam itu
dimulai dengan asing, dan akan kembali dianggap asing, maka beruntunglah bagi
orang yang dianggap asing”[1].
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw öy‚ó¡o„
×Pöqs% `ÏiB BQöqs% #Ó|¤tã br& (#qçRqä3tƒ
#ZŽöyz öNåk÷]ÏiB Ÿwur
Öä!$|¡ÎS
`ÏiB >ä!$|¡ÎpS #Ó|¤tã br& £`ä3tƒ #ZŽöyz
£`åk÷]ÏiB ( Ÿwur
(#ÿrâ“ÏJù=s? ö/ä3|¡àÿRr&
Ÿwur (#râ“t/$uZs? É=»s)ø9F{$$Î/
( }§ø©Î/ ãLôœew$# ä-qÝ¡àÿø9$#
y‰÷èt/ Ç`»yJƒM}$# 4
`tBur
öN©9 ó=çGtƒ y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqçHÍ>»©à9$#
ÇÊÊÈ
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain,
boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula
sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan
itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri[1409] dan jangan
memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah
(panggilan) yang buruk sesudah iman[1410] dan Barangsiapa yang tidak bertobat,
Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.
Oleh sebab itu
penulis sangat terpanggil untuk menjelaskan hukum menghadiri undangan- undangan
yang sangat bervariasi saat ini. Fiqh menghadiri undangan termasuk dari bagian
fiqh sosial, karena berhubungan erat dengan intraksi (muamalat) dengan
sesama manusia.
Didalam bermuamalat
antara sesama, sepesifikasi hukumnya ada pada tarap mubah, ada pada tarap
sunat, ada tarap makruh bahkan haram dan wajib.
Inilah yang akan kita
kaji secara rinci, bagaiana pandangan dan pendapat ulama menghadiri undangan
sesuai syari’at Islam. Mudah-mudahan kajian sederhana ini bermanfaat bagi yang
membacanya, dan amal jariah bagi penulis, semoga Allah mengampuni segala dosa
dan kesalahan, besar maupun kecil, sengaja atau tidak sengaja, zahir maupun
bathin, dan semoga dilimpahkan pahala dan keampunan bagi kedua orang tua,
guru-guru dan teman-teman dan seluruh orang yang pernah berbuat baik kepada
penulis. Amin. Al-Ishmah dan
kesempuraan hanya milik Allah Subhanahu Wata’ala.
Hukum menghadiri undangan
Macam-macam undangan
dapat kita golongkan kepada dua bagian besar, pertama: Undangan walimatul’urs,
kedua: Undangan makan biasa (ma’dubah).
Dari berbagai turuq
alhadis (jalur perawi) dari zahirnya menunjukkan akan wajibnya menghadiri
setiap undangan apapun namanya, demikian itu dapat kita lihat dari bunyi hadis
yang mengandung makna perintah dengan leterlek “ hendaklah”. Dalam kajian ilmu
usul fiqh setiap lafaz perintah dalam Alquran atau dalam hadis, pertama-tama di
tetapkan hukumnya wajib konsekwensi dari perintah tersebut, sebelum ada yang
mengalihkan maknanya kepada sunat, atau makruh bahkan bisa haram[2].
Dibawah ini beberapa hadis yang
dapat dijadikan sebagai pijakan hukum untuk fikih menghadiri undangan:
عن ابن عمر
عن النبي صلى الله عليه وسلم قال:" إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ
فَلْيَأْتِهَا" رواه مسلم (1429) وفي رواية "فَلْيُجِبْ" (1430)
وفي رواية " إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى وَلِيْمَةِ عُرْسٍ فَلْيُجِبْ"
(1431) وفي رواية " ائْتُوْا الدَّعْوَةَ إِذَا دُعِيْتُمْ" (1432)، وفي
رواية "إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ عَرَسًا كَانَ أَوْنَحْوَهُ"
(1433). وفي رواية " مَنْ دُعِيَ إِلَى عُرُسٍ أَوْ نَحْوِهِ فَلْيُجِبْ"
(1433)، وفي رواية "ائْتُوْا الدَّعْوَةَ إِذَا دُعِيْتُمْ" (1434).
عن أبي
الزبير عن جابر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:" إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ
إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ فَإِنْ شَاءَ طَعَمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ" رواه
مسلم (1435).
عن أبي
هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:" إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ،
فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيُطْعِمْ"
رواه مسلم (1436).
عن أبي
هريرة أنه كان يقول:"بِئْسَ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ يُدْعَى إِلَيْهِ
الْأَغْنِيَاءُ، وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ، فَمَنْ لَّمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ
عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ". (1437).
Artinya: Bersumber dari Abdullah ibnu Umar
Rodhiyallohu Anhuma, dari Nabi SAW, Ia bersabda:”Apabila diantara kalian
diundang ke satu walimah (pesta nikah), maka hendaklah ia datangi”. (H.R.
Muslim : 1429), dalam satu riwayat:” Hendaklah ia perkanankan”. (1430),
dalam satu riwayat:” Apabila diundang diantara kalian kepada walimatul urs,
maka hendaklah ia hdiri” (1431), dalam satu riwayat:” Datangi kamulah
undangan apabila kamu diundang” (1432), Dalam satu riwayat:” Apabila
diantara kamu mengundang saudaranya, hendaklah ia menghadirinya, sama ada pesta
kawin atau undangan sejenisnya” (1433). Dalam satu riwayat:” Barang
siapa yang diundang kesatu perkawinan atau sejenisnya, maka hendaklah ia hadiri”
(1434).
Bersumber dari Abizzubair dari Jabir
Rodhiyallahu Anhuma, ia berkata, bersabda Rasululloh SAW:” Apabila diantara
kalian diundang untuk makan, maka hendklah ia hadiri, jika ia berkeinginan
makan, maka ia makan, dan jika tidak ingin, maka ia tinggalkan” H.R. Muslim
(1435).
Bersumber dari Abi Huraroh Rodhiyallohu
Anhu, ia berkata, bersabda Rasululloh SAW:” Apabila diantra kalian diundang,
maka hendaklah ia perkananakan, maka jika ia dalam keadaan berpuasa maka
hendaklah ia mendoakan mereka, dan jika ia dalam keadaan berbuka maka hendaklah
ia ikut makan”. H.R. Muslim: 1436).
Bersumber dari Abi Huraroh Rodhiyallahu
Anhu, ia berkata:” Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah(kenduri
pernikahan), diundang orang-orang kaya, dan tidak mengundang para fakir miskin,
maka barangsiapa yang tidak mendatangi undangan maka ia telah maksiat kepada
Allah Dan Rasul-Nya”. (H.R. Muslim:1437).[3]
Hadis-hadis diatas
menjadi dasar bagi kalangan ulama dalam
menetapkan hukum pada masalah undangan. Imam Nawawi Rahimahullohu Ta’ala
menyimpulkan bahwa ulama sepakat (tidak ada perkhilafan) tentang
diperintahkannya menghadiri undangan kenduri pernikahan (walimatul urs),
namun beliau masih memberikan rincian, apakah menghadiri undangan walimatul ‘ur(kenduri
pernikahan)s wajib dihadiri atau dianjurkan (nadab)?. Imam Nawawi
memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Berkata Imam Nawawi: Dalam madzhab
Syafi’I ada tiga hukum menghadiri undangan:
-
Pertama : Wajib menahadiri
undangan walimatul ‘urs (kenduri pernikahan) bagi setiap orang
yang mendapat undangan. Akan tetapi Imam Nawawi berkata: Hukum asal menghadiri
undangan walimatul ‘urs adalah wajib, akan tetapi berubah atau gugur
hukum wajib menjadi tidak wajib, bahkan haram untuk dihadiri dalam hal-hal
tertentu.
-
Kedua : Hukum menghadiri
undangan walimatul ‘urs (kenduri pernikahan)fardhu kifyah[4].
-
Ketiga : Hukum menghadiri
undangan biasa selain kenduri nikah dianjurkan (nadab)[5].
Adapun hukum menghadiri undangan selain walimatul
‘urs dalam madzhab Syafi’i ada dua pendapat:
-
Pertama: Hukumnya sama
dengan menghadiri undangan walimatul ‘urs (kenduri pernikahan)
-
Kedua : Undangan yang wajib
dihadiri hanya undangan walimatul ‘urs. (kenduri pernikahan)
Pendapat yang mewajibkan menghadiri khusus
undangan walimatul ‘urs, dikuatkan oleh al-Qodhi Abu Muhammad (Abu Ali)
al-Husai Bin Muhammad Bin Ahmad al-Fazrurrozi al-Syafi’i dengan menyebutkannya
sudah ijma’ ulama.
Kalangan Madzhab
Zahiriyah[6]
berpendapat: Semua yang bersifat undangan wajib untuk dihadiri tanpa harus
membedakan antara satu undangan dengan undangan yang lainnya, seperti: Undangan
aqiqah, ma’dubah dan lain-lain.
Pendapat kalangan
Zahiriyah sangat bertentangan dengan pendapat Imam Malik dan mayoritas ulama
yang berpendapat tidak wajib menghadiri undangan kecuali undangan walimatul urs[7].
Hal-hal yang
dapat merubah hukum wajib menjadi tidak wajib Bahkan haram untuk menghadiri
undangan
Imam Nawawi dalam
kitab Syarh Shoheh Muslim menyebutkan ada banyak faktor yang dapat mengubah
hukum menghadiri undangan dari wajib menjadi tidak wajib bahkan sebaliknya undangan itu terkadang
wajib untuk dihindari, diantaranya:
1.
Makanan yang dihidangkan
dicurigai (syubhat) kehalalannya, seperti makanan yang dihidangkan
terindikasi hasil dari kejahatan, atau makanan yang dihidangkan tidak halal
zatnya, tidak halal proses memasaknya, atau tidak halal cara menghidangnya.
2.
Undangan terindikasi ada
pengkhususan bagi kalangan orang kaya atau pejabat sehingga teindikasi lebih
eksklusif.
3.
Merasa ada orang yang
keberatan atau tersakiti jika dihadiri.
4.
Ada sesuatu yang tidak
layak dilokasi pesta walimatul ‘urs.
5.
Terindikasi dalam membuat
undangan kepada seseorang karena ditakuti kejahatannya.
6.
Undangan walimatul ‘urs
diadakan karena ingin mengambil simpatik dari yang diundang, karena pengaruhnya
atau wibawanya[8].
7.
Diketahui pesta dibuat
karena ingin menutupi satu skenario jahat dibelakangnya.
8.
Bejana atau peralatan
hidangan ada berupa emas atau perak.
9.
Dalam acara pesta ada
kemunkaran seperti memainkan alat muzik yang dilarang dalam agama, (pemilik
pesta memamerkan tato ditubuhnya, mengumbar aurat, atau mencabuti alis mata
karena ingin berhias, untuk akhir-akhir ini ada yang menyulam bibir bagi wanita
sejenis tato[9]).
10.
Didalam pesta dihidangkan
khomar atau minuman yang memabukkan, atau terindikasi pemilik pesta
menyimpan khomar.
11.
Didalam rumah atau
ruangan pesta ada gambar-gambar, patung atau lukisan makhluk yang bernyawa.
12.
Undangan pesta dari kalangan
non muslim tidak wajib untuk dihadiri.
13.
Jika undangan berlanjut
sampai tiga hari maka yang wajib dihadiri undangan hari pertama, undangan hari
kedua sunat dan hari ketiga makruh[10].
[1] H.R. Muslim dari Abi Huroiroh No: 145.
[3] Shoheh Muslim bi Syarh al-Imam Muhyiddin Abi Zakaria Yahya Bin syaraf al-Nawawi, hal: 5/253-254, Darul Khoir: Damascus1414 H/1994 M.
[4] Ibid, : 5/253-254
[5] Ibid, : 5/253-254
[6] Ibid, : 5/253-254
[7] Imam Nawawi, shoheh Muslim be Syarh al Nawawi, tahqiq Ishom al-Shobabithy, jilid 5, hal: 253 Darul Hadis, Kairo 1434H/2001 M.
[8] Termasuk dalam hal yang
lazim sekarang bagi kalangan partai politik, pejabat publik, mengundang orang
untuk mempengaruhi orang lain, seperti berkampanye.
[9] Termasuk juga bagi pengantin yang berhias dihadapan khalayak ramai,
menghadiri undangannya tidak lagi wajib.
[10] Ibid, 253.