Mukaddimah
Belakangan
ini beredar himbauan dari kalangan tertentu untuk menkonversi sembelihan
binatang kurban kepada bentuk yang berbeda dengan apa yang di contohkan oleh
Rasulullah SAW. Menurut mereka lebih baik kambing atau lembu di berikan
langsung hidu-hidup kepada yang butuh, untuk dipelihara atau diternakkan,
karena menurut penilaian mereka itu lebih bernilai ekonmis[2].
Hukum berkurban dengan menyembelih hewan sesui ketentuan memiliki
keistimewaan-keistimewaan tersendiri, diantaranya:
- Berkurban memiliki dasar hukum tersendiri[3], yang tidak dimiliki oleh sedekah biasa.
- Berkurban lebih cendrung mengangkat syia’r Islam yang tidak ada pada sedekah
biasa[4],
jika seandainya umat Islam diajak untuk mensedekahkan hewan kurban
hidup-hidup, karena cara itu lebih afdhol secara mutllak, maka ajakan itu
memiliki dua kesalahan besar yaitu: Pertama: Pengingkaran terhadap dalil
dan dilalah Qoth’iy dan sudah berupaya mengubah makna pirman Allah: “Maka
dirikanlah shalat dan berkurbanlah(sembelihlah)” kepada:”Maka dirikanlah
sholat dan bersedekahlah” , Kedua: Adanya upaya pengkaburan
terhadap syi’ar-syi’ar Islam, yang mana syi’ar berkurban merupakan media
yang sangat tepat untuk disaksikan orang banyak, baik muslim maupun kafir
agar dakwah dapat sampai kepada seluruh penjuru dunia, berbeda dengan
bersedekah biasa yang lebih dituntut dilakukan sembunyi-sembunyi. Upaya
mengubah esensi bekurban kepada sedekah biasa bukan hanya kesesatan berpikir
tapi sudah merupakan kekafiran
dalam berpikir. Didalam ushul fiqh pengingkaran terhadap dalil
qoth’iy konsekwensinya dapat mengantarkan seseorang kepada kekafiran[5].
- Melakukan berqurban memiliki syi’ar yang berkaitan dengan shalat ‘Idul Adha, memiliki keterkaitan dengan hari raya besar umat Islam bila syi’ar korban ditiadakan maka dengan sendirinnya hilanglah aura dan wibawa Islam, berbeda dengan bersedekah yang tidak harus diperlihatkan atau dipertontononkan dikhalayak ramai.
- Secara sosial berkorban lebih luas ekses sosialnya, berkorban mimiliki hubungan dengan penerima daging qurban itu sendiri, memiliki syi’ar, memiliki kebersamaan untuk menunjukkan kekuatan Islam, memiliki jangkauan yang lebih luas, tidak hanya diberikan kepada orang miskin seperti zakat atau sedekah, namun daging korban boleh diberi kepada keluarga, jiran tetangga, musafir, sahabat, kaya, pejabat atau orang biasa.
Oleh
karena itu perlu beberapa penjelasan tentang hukum berqurban:Pengertian Qurban,
Hukum menyembelih qurban, kapan hukmnya wajib berqurban?, waktu bequrban, Syarat Orang Yang Berqurban, Umur hewan qurban,
Sifat-sifat Binatang ternak yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban, Sunat-sunat dalam Menyembelih Qurban, Cara Membagi
Daging Qurban, Hukum Menjual Daging Qurban, Berqurban Atas Nama Orang yang
Sudah Meninggal?, Panitia dan kedudukannya, Hukum
berqurban bagi yang belum ‘aqiqah, Hukum menyatukan ‘aqiqah dengan qurban.