HUKUM MEMAKAI EMAS BAGI LAKI-LAKI, LETAK CINCIN PADA JARI
DAN HUKUM MENGGUNAKAN WADAH EMAS
ATAU PERAK
Oleh: H. Salman Abdullah Tanjung,
MA
(Ketua Umum MUI Kab. Asahan)
Hukum dasar dari berpakaian dan
memakai perhiasan adalah halal dan boleh, baik perhiasan itu dikenakan pada
baju, tubuh, atau tempat tertentu. Dasarnya dalah firman Allah swt : “Dia-lah
Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu...”.1 Firman Allah : “Katakanlah: Siapakah
yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk
hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?...”.2 dan firman-Nya : “Hai anak Adam,
sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan
pakaian indah untuk perhiasan...”.3
Menurut penafsiran Ibnu Abbas, “riisy”
di sini adalah seluruh hal yang tampak pada pakaian dan peralatan hidup
sehari-hari, baik yang dipakai maupun yang dibentangkan. Seluruh imam madzhab
sepakat bahwa diharamkan menggunakan emas dan perak bagi laki-laki dan
perempuan sebagai wadah penyimpanan (makanan dan minuman), alat-alat tulis,
alat-alat untuk berhias, dan sebagainya, yaitu diluar kepentingan jual beli.4