BUDAYA
MELAKSANAKAN AKAD MENIKAH DI MASJID
Oleh : H. Salman
Abdullah Tanjung, MA
Melaksanakan akad nikah dimana
saja pun sah dilakukan, baik di masjid, musholla, rumah, hotel, di laut, di
pesawat dan sebagainya. Akan tetapi tidak ada anjuran atau larangan yang shoreh
(tegas) baik dari Alquran maupun hadis untuk melaksanakan akad nikah di masjid.
Yang menjadi permasalahan membudayakan akad nikah dimasjid, menurut kasat mata
lebih banyak menimbulkan dosa daripada memperoleh pahala, sehingga menimbulkan haram
‘arodhi (sampingan). Haram ‘arodhi timbul karena beberapa faktor :
1. Terjadinya ikhthilath
(percampuran) laki-laki dan perempuan berhadap-hadapan di masjid.
2. Tidak
terjaminnya kedatangan perempuan yang sudah dewasa dalam keadaan suci daripada
haidh.
3. Kehormatan
masjid sebagai tempat ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah, kehormatannya
banyak dilangar, seperti : wanita datang dengan pakaian terlarang, tidak tutup
kepala, pakaian ketat, pakaian transparan bahkan ada yang hanya memakai rok
pendek dan yang menjadi protokol dipandu seorang wanita, kemudian berfoto
ramai-ramai, laki-laki dan perempuan menyatu dan foto selfi.
صنفان من
الناس لم أر قبله ولا بعده، قوم عليهم سياط كأذناب البقر يضربون بهاالناس، ونساء
عاريات، كاسيات، مميلات رؤوسهن كأسمنة
البخت، لايدخلن الجنة ولا يجدن رائحة الجنة
“Dua golongan diantara manusia tidak pernah aku lihat dan tidak akan
pernah aku lihat yaitu: Satu kaum memeagang cambuk seperti ekor lembu, mereka
mencabuk manusia, kedua: Wanita telanjang, berpakkaian ketat transparan, menggoda, kepalanya seperti
bendulan unta (gonjes atau mengenakan rambut palsu atau tambahan), mereka tidak
akan masuk sorga dan tidak mendapatkan wangi sorga” (H.R. Muslim dan
Ahmad).
4. Mempelai
laki-laki dan perempuan disatukan berhadap-hadapan dan dipertontonkan bertukar
cincin dipandu oleh Ka. KUA atau PENGHULU, yang seharusnya dilarang keras untuk
melakukan hal seperti itu, tidak hanya di masjid bahkan dirumah sekalipun jika
dilakukan dihadapan khalayak ramai tetap dilarang menurut syariat.
5. Mengambil
foto mempelai laki-laki dan perempuan sambil berpegangan bahkan ada yang
memandu kedua mempelai untuk melakukan kebiasaan mencium dan memperagakan adat
saling suap-menyuap dengan mencicipi beberapa macam hidangan.
6. Tidak
jarang mempelai laki-laki memakai cin-cin yang terbuat dari emas, yang sangat
haram dipakai oleh laki-laki. Jika hal seperti itu disaksikan oleh orang lain
maka iapun ikut berdosa. Rasulullah saw bersabda:
أحل الذهب والحرير لإناث أمتي وحرم على ذكورها (رواه أحمد)
يعمد أحدكم إلى جمرة من نار فيضعها في يده (رواه مسلم)
“Dihalalkan memakai emas dan sutera bagi wanita-wanita umatku,
dan diharamkan atas laki-lakinya” (H.R. Ahmad)
“Ada
diantara kalian sengaja meletakkan tangannya kebara api kemudian ia
menggenggamnya” (H.R. Muslim).
Keenam faktor
tersebut sudah benar-benar terjadi, dan apabila salah satu dari lima faktor
diatas tidak dihindari sudah jelas hukumnya haram. Dapat kita kategorikan akad
nikah itu sah tapi mengandung perbuatan haram, lebih parah dalam banyak acara
nikah di masjid keenam faktor diatas benar-benar terjadi dalam satu acara akad
pernikahan, terutama diperkotaan seperti Kota Kisaran dan sekitarnya.
Apa Hukum Melakukan Akad Nikah
di Masjid?
Untuk menjawab
pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kita menjajaki dalil yang menganjurkan
melakukan akad nikah didalam masjid. Disebutkan dalam hadis :
أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه
بالدفوف (رواه الترمذي) (1089)
“Iklankan kamulah nikah ini, dan lakukanlah di masjid-masjid,
dan pukul kamulah pada acaranya rebana”. (H.R. Tirmidzi, dan berkata Imam
Tirmidzi: Hadis ini Hasan Gharib (derajad hasan tapi sanadnya aneh), pada
riayat hadis ini ada perawi bernama Isa Bin Maimun al-Anshari mengakibatkan
hadis lemah. Hadis diriwayatkan Ibnu Majah 416, Al-Irwa’ 1993 adab
al-Zafaf.
Karena tidak
ada dalil yang shaheh yang memerintahkan melakukan akad nikah di masjid, maka
kita dapat menyimpulkan ada empat pendapat melakukan akad nikah didalam masjid,
yaitu :
1. Melakukan
akad nikah dimasjid hukumnya bid’ah, ini pendapat kalangan ulama hadis seperti
: Syeikh Nashiruddin al-Albani.
2. Hukumnya
mustahab (sunnat), menurut mayoritas ulama fiqih, tapi merujuk kepada dalil
yang lemah diatas, ditambah dengan ijtihad para ulama fiqih dengan alasan: Masjid
adalah tempat yang paling disukai Allah Ta’ala dimuka bumi ini. Disebutkan
dalam kitab “Majma’ al- Anhar” (1/317) : “Dan mustahab (sunnat) melakukan akad
nikah secara langsung di dalam masjid, dan diutamakan dilakukan pada hari jumat”.
Berkata al-Khorsyi pada Syarh Kholil (7/71): “Boleh akad nikah bahkan di sunnatkan
sebatas akad nikah di masjid”. Dan disebutkan dalam kitab “Nihayat al-Muhtaj”
(6/185) : “Disunnahkan menikah dan kawin
di bulan Syawal, dan dilakukan didalam masjid dihadapan sekumpulan orang
dilakukan pada awal siang hari”.1
3. Hukumnya
Mubah (boleh-boleh saja), disebutkan dalam kitab “Kasyful Qonna’ (2/368)” :
“Dan Mubah dilakukan akad nikah didalam mesjid”.2
4. Sah
nikahnya tapi bercampur haram, istilah sah tapi haram tidak digunakan istilah
ini dikalangan ulama fiqh atau ushul fiqih (istilah ini digunakan penulis).
Istilah hukum
yang masyhur dikalangan ulama ialah : Haram, Wajib, Makruh, Sunnat, Mubah, Sah,
dan Bathil. Istilah ini digunakan oleh penulis sendiri merujuk kepada hadis
riwayat Ibnu Hibban :
الحرام لا يمنع الحلال
“Tindakan yang haram bukan berarti menghalangi sahnya melakukan
yang halal”. Artinya walaupun orang yang datang menyaksikan pernikahan kemasjid
banyak melakukan dosa, dosa orang itu tidak menghalangi sahnya akad nikah jika
sudah memenuhi syarat dan rukun.
Namun uama
ushul fiqih telah meletakkan kaedah:
درأ المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Mencegah
kerusakan didahulukan, daripada mengambil manfaat”.
Maksud kaedah
ini adalah : Apabila dalam satu tindakan atau upacara bertemu kebaikan dengan keburukan
atau pahala dengan dosa, maka tindakan itu wajib ditiadakan atua dihindari.
الضرر يزال
“Bahaya harus di
hilangkan”
وجب رعاية ضرر العام
على ضرر الأخص
“Wajib
memproteksi yang membahayakan orang banyak diatas bahaya yang lebih kecil”.
Pernikahan
didalam masjid merupakan hak semua orang, namun pekerjaan menikah didalam masjid
menyangkut hak orang banyak, maka apabila hak orang banyak terganggu maka wajib
meniadakan maslahat orang tertentu jika perbuatan itu akan menimbulkan dosa.
سد الذرائع إلى المفسدة
“Menutup
segala bentuk tindakan yang mengantarkannya kepada keburukan”.
Kaedah ini
selalu disebut dengan tindakan prefentif, jika ada satu perbuatan, dan dalam
perbuatan itu ada satu unsur saja yang
mendorongnya untuk berbuat dosa, maka ketika itu perbuatan atau upacara
itu wajib untuk dihalangi.
Kesimpulan :
Jika salah
satu faktor-faktor diatas terindikasi ada pada pelaksanaan akad nikah didalam
mesjid atau musholla, maka nikahnya sah namun bercampur dengan haram.
Konsekwensinya tidak wajib dihadiri jika diundang ketempat pelaksanaan nikah.
Wallahu A’lam Bi
al-showab.
Dear brides and grooms to be
BalasHapusSalam hangat dari HIS Seskoad Grand Ballroom Bandung.
Kami dengan bangga mempersembahkan venue terbaru kami yaitu “HIS Seskoad Grand Ballroom”, Gedung seskoad yang berletak strategis nan mewah yang menjadi favorit para calon pengantin ini kini berada di naungan HIS, untuk itu fasilitas yang terdapat di gedung seskoad grand ballroom kini berstandard seperti gedung HIS lainnya, “Ballroom full karpet eksklusif, AC, Lampu Kristal, dan design ruangan yang elegan&mewah”. Selain gedung, kami juga bekerjasama dengan banyak pilihan vendor ternama di Bandung, mulai dari catering, busana&MUA, dekorasi, music & entertainment, fotografi&videografi, MC, wedding car, hingga pelayanan yang kami miliki untuk membantu calon pengantin dari awal sampai akhir yaitu, Wedding Public Relations, Wedding Planner, dan Wedding Executor. Dengan sistem “One Stop Wedding Service”, Kami pastikan akan memberikan pelayanan terbaik dalam membantu dari awal hingga di hari Bahagia akang teteh
Untuk itu kami mengundang akang teteh calon pengantin, untuk datang ke pre-launching HIS Seskoad Ballroom kami, dan segera dapatkan HARGA PRE-LAUNCHING yang pasti akan sangat worth it dengan fasilitas dan pelayanan yang kami berikan serta BONUS FANTASTIS! untuk akang teteh calon pengantin Cuma di HIS SESKOAD GRAND BALLROOM.
For more info and detail call :
Wedding Public Relations HIS Seskoad Grand Ballroom
Jl. Gatot Subroto No. 96 Bandung.
Giyan : 082261170022 (WA)
INSTAGRAM : @his_seskoad @giyanti.hisseskoad
See u brides and grooms to be!
-HIS Wedding Venue Organizer-