Minggu, 03 Mei 2015

Budaya Melaksanakan Akad Menikah di Masjid

BUDAYA MELAKSANAKAN AKAD MENIKAH DI MASJID
Oleh : H. Salman Abdullah Tanjung, MA


Melaksanakan akad nikah dimana saja pun sah dilakukan, baik di masjid, musholla, rumah, hotel, di laut, di pesawat dan sebagainya. Akan tetapi tidak ada anjuran atau larangan yang shoreh (tegas) baik dari Alquran maupun hadis untuk melaksanakan akad nikah di masjid. Yang menjadi permasalahan membudayakan akad nikah dimasjid, menurut kasat mata lebih banyak menimbulkan dosa daripada memperoleh pahala, sehingga menimbulkan haram ‘arodhi (sampingan). Haram ‘arodhi timbul karena beberapa faktor :

1.   Terjadinya ikhthilath (percampuran) laki-laki dan perempuan berhadap-hadapan di masjid.
2.   Tidak terjaminnya kedatangan perempuan yang sudah dewasa dalam keadaan suci daripada haidh.
3.   Kehormatan masjid sebagai tempat ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah, kehormatannya banyak dilangar, seperti : wanita datang dengan pakaian terlarang, tidak tutup kepala, pakaian ketat, pakaian transparan bahkan ada yang hanya memakai rok pendek dan yang menjadi protokol dipandu seorang wanita, kemudian berfoto ramai-ramai, laki-laki dan perempuan menyatu dan foto selfi.


صنفان من الناس لم أر قبله ولا بعده، قوم عليهم سياط كأذناب البقر يضربون بهاالناس، ونساء عاريات،  كاسيات، مميلات رؤوسهن كأسمنة البخت، لايدخلن الجنة ولا يجدن رائحة الجنة
“Dua golongan diantara  manusia tidak pernah aku lihat dan tidak akan pernah aku lihat yaitu: Satu kaum memeagang cambuk seperti ekor lembu, mereka mencabuk manusia, kedua: Wanita telanjang, berpakkaian  ketat transparan, menggoda, kepalanya seperti bendulan unta (gonjes atau mengenakan rambut palsu atau tambahan), mereka tidak akan masuk sorga dan tidak mendapatkan wangi sorga” (H.R. Muslim dan Ahmad).  
4.   Mempelai laki-laki dan perempuan disatukan berhadap-hadapan dan dipertontonkan bertukar cincin dipandu oleh Ka. KUA atau PENGHULU, yang seharusnya dilarang keras untuk melakukan hal seperti itu, tidak hanya di masjid bahkan dirumah sekalipun jika dilakukan dihadapan khalayak ramai tetap dilarang menurut syariat.
5.   Mengambil foto mempelai laki-laki dan perempuan sambil berpegangan bahkan ada yang memandu kedua mempelai untuk melakukan kebiasaan mencium dan memperagakan adat saling suap-menyuap dengan mencicipi beberapa macam hidangan.
6.   Tidak jarang mempelai laki-laki memakai cin-cin yang terbuat dari emas, yang sangat haram dipakai oleh laki-laki. Jika hal seperti itu disaksikan oleh orang lain maka iapun ikut berdosa. Rasulullah saw bersabda:
أحل الذهب والحرير لإناث أمتي وحرم على ذكورها (رواه أحمد)
يعمد أحدكم إلى جمرة من نار فيضعها في يده (رواه مسلم)
“Dihalalkan memakai emas dan sutera bagi wanita-wanita umatku, dan diharamkan atas laki-lakinya” (H.R. Ahmad)
“Ada diantara kalian sengaja meletakkan tangannya kebara api kemudian ia menggenggamnya” (H.R. Muslim).

Keenam faktor tersebut sudah benar-benar terjadi, dan apabila salah satu dari lima faktor diatas tidak dihindari sudah jelas hukumnya haram. Dapat kita kategorikan akad nikah itu sah tapi mengandung perbuatan haram, lebih parah dalam banyak acara nikah di masjid keenam faktor diatas benar-benar terjadi dalam satu acara akad pernikahan, terutama diperkotaan seperti Kota Kisaran dan sekitarnya.

Apa Hukum Melakukan Akad Nikah di Masjid?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kita menjajaki dalil yang menganjurkan melakukan akad nikah didalam masjid. Disebutkan dalam hadis :
أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف (رواه الترمذي) (1089)
“Iklankan kamulah nikah ini, dan lakukanlah di masjid-masjid, dan pukul kamulah pada acaranya rebana”. (H.R. Tirmidzi, dan berkata Imam Tirmidzi: Hadis ini Hasan Gharib (derajad hasan tapi sanadnya aneh), pada riayat hadis ini ada perawi bernama Isa Bin Maimun al-Anshari mengakibatkan hadis lemah. Hadis diriwayatkan Ibnu Majah 416, Al-Irwa’ 1993 adab al-Zafaf. 
Karena tidak ada dalil yang shaheh yang memerintahkan melakukan akad nikah di masjid, maka kita dapat menyimpulkan ada empat pendapat melakukan akad nikah didalam masjid, yaitu :
1.   Melakukan akad nikah dimasjid hukumnya bid’ah, ini pendapat kalangan ulama hadis seperti : Syeikh Nashiruddin al-Albani.
2.   Hukumnya mustahab (sunnat), menurut mayoritas ulama fiqih, tapi merujuk kepada dalil yang lemah diatas, ditambah dengan ijtihad para ulama fiqih dengan alasan: Masjid adalah tempat yang paling disukai Allah Ta’ala dimuka bumi ini. Disebutkan dalam kitab “Majma’ al- Anhar” (1/317) : “Dan mustahab (sunnat) melakukan akad nikah secara langsung di dalam masjid, dan diutamakan dilakukan pada hari jumat”. Berkata al-Khorsyi  pada Syarh  Kholil (7/71): “Boleh akad nikah bahkan di sunnatkan sebatas akad nikah di masjid”. Dan disebutkan dalam kitab “Nihayat al-Muhtaj” (6/185) : “Disunnahkan  menikah dan kawin di bulan Syawal, dan dilakukan didalam masjid dihadapan sekumpulan orang dilakukan pada awal siang hari”.1
3.   Hukumnya Mubah (boleh-boleh saja), disebutkan dalam kitab “Kasyful Qonna’ (2/368)” : “Dan Mubah dilakukan akad nikah didalam mesjid”.2
4.   Sah nikahnya tapi bercampur haram, istilah sah tapi haram tidak digunakan istilah ini dikalangan ulama fiqh atau ushul fiqih (istilah ini digunakan penulis).

Istilah hukum yang masyhur dikalangan ulama ialah : Haram, Wajib, Makruh, Sunnat, Mubah, Sah, dan Bathil. Istilah ini digunakan oleh penulis sendiri merujuk kepada hadis riwayat Ibnu Hibban :
الحرام لا يمنع الحلال
“Tindakan yang haram bukan berarti menghalangi sahnya melakukan yang halal”. Artinya walaupun orang yang datang menyaksikan pernikahan kemasjid banyak melakukan dosa, dosa orang itu tidak menghalangi sahnya akad nikah jika sudah memenuhi syarat dan rukun.
           
Namun uama ushul fiqih telah meletakkan kaedah:
درأ المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Mencegah kerusakan didahulukan, daripada mengambil manfaat”.

Maksud kaedah ini adalah : Apabila dalam satu tindakan atau upacara bertemu kebaikan dengan keburukan atau pahala dengan dosa, maka tindakan itu wajib ditiadakan atua dihindari.
الضرر يزال
“Bahaya harus di hilangkan”
وجب رعاية ضرر العام على ضرر الأخص
“Wajib memproteksi yang membahayakan orang banyak diatas bahaya yang lebih kecil”.

Pernikahan didalam masjid merupakan hak semua orang, namun pekerjaan menikah didalam masjid menyangkut hak orang banyak, maka apabila hak orang banyak terganggu maka wajib meniadakan maslahat orang tertentu jika perbuatan itu  akan menimbulkan dosa.               
سد الذرائع إلى المفسدة
“Menutup segala bentuk tindakan yang mengantarkannya kepada keburukan”.

Kaedah ini selalu disebut dengan tindakan prefentif, jika ada satu perbuatan, dan dalam perbuatan itu ada satu unsur saja yang  mendorongnya untuk berbuat dosa, maka ketika itu perbuatan atau upacara itu wajib untuk dihalangi.

Kesimpulan :
Jika salah satu faktor-faktor diatas terindikasi ada pada pelaksanaan akad nikah didalam mesjid atau musholla, maka nikahnya sah namun bercampur dengan haram. Konsekwensinya tidak wajib dihadiri jika diundang ketempat pelaksanaan nikah.

Wallahu A’lam Bi al-showab.




1 http://www.ahlalhadeeth.com/vb/archive,  عقد النكاح في المسجد؟هل من دليل على استحباب ابرام
2 Ibid.,

1 komentar:

  1. Dear brides and grooms to be
    Salam hangat dari HIS Seskoad Grand Ballroom Bandung.
    Kami dengan bangga mempersembahkan venue terbaru kami yaitu “HIS Seskoad Grand Ballroom”, Gedung seskoad yang berletak strategis nan mewah yang menjadi favorit para calon pengantin ini kini berada di naungan HIS, untuk itu fasilitas yang terdapat di gedung seskoad grand ballroom kini berstandard seperti gedung HIS lainnya, “Ballroom full karpet eksklusif, AC, Lampu Kristal, dan design ruangan yang elegan&mewah”. Selain gedung, kami juga bekerjasama dengan banyak pilihan vendor ternama di Bandung, mulai dari catering, busana&MUA, dekorasi, music & entertainment, fotografi&videografi, MC, wedding car, hingga pelayanan yang kami miliki untuk membantu calon pengantin dari awal sampai akhir yaitu, Wedding Public Relations, Wedding Planner, dan Wedding Executor. Dengan sistem “One Stop Wedding Service”, Kami pastikan akan memberikan pelayanan terbaik dalam membantu dari awal hingga di hari Bahagia akang teteh
    Untuk itu kami mengundang akang teteh calon pengantin, untuk datang ke pre-launching HIS Seskoad Ballroom kami, dan segera dapatkan HARGA PRE-LAUNCHING yang pasti akan sangat worth it dengan fasilitas dan pelayanan yang kami berikan serta BONUS FANTASTIS! untuk akang teteh calon pengantin Cuma di HIS SESKOAD GRAND BALLROOM.

    For more info and detail call :
    Wedding Public Relations HIS Seskoad Grand Ballroom
    Jl. Gatot Subroto No. 96 Bandung.
    Giyan : 082261170022 (WA)
    INSTAGRAM : @his_seskoad @giyanti.hisseskoad

    See u brides and grooms to be!
    -HIS Wedding Venue Organizer-

    BalasHapus