Senin, 20 Januari 2025

Fiqh Remaja Era Milenial (Bagian Kedua)

  Fiqh Remaja Era Milenial 
(Bagian Kedua)

Oleh : H. SALMAN ABDULLAH TANJUNG, MA
Ketua Umum MUI Kabupaten Asahan  

 

Fiqh Melamar (Khithbah) Bukan Pacaran

 

1-      Pengertian melamar (khithbah)

2-      Hukum memandang kepada wanita yang akan dilamar

3-      Sifat –sifat dan kriteria wanita idaman

4-      Pengertian: Cinta (al-Hubbu)

5-      Pengertian rindu (al-‘ISyqu)

6-      Pengertian cemburu (ghirah)

7-      Tanya jawab:


FIQH MELAMAR (KHITHBAH) BUKAN PACARAN

 

Pengertian Melamar (Khithbah)

 

Kata Khithbah berasal dari kata Arab الخطبة yang artinya: Meminang. Meminang merupakan mukoddimah yang dilakukan sebelum upacara akad nikah. Makna meminang ialah: Lamaran laki-laki kepada wali wanita yang ingin dipersuntingnya untuk dijadikan sebagai istirinya.

            Khithbah atau melamar bukan bentuk pacaran yang lagi tren sekarang ini. Disyariatkannya melamar atau yang dikenal sekarang dengan ta’aruf. Bentuk ta’aruf Dalam Islam bertujuan agar terhindar dari beberapa hal:

1.      Menghindari budaya pacaran yang banyak membawa dosa, baik bagi kedua pasangan begitu juga dosa bagi kedua orang tuanya, bahkan dosa bagi sosial masyarakat disekelilingnya.

2.      Menghormati wanita dan menjaga kesuciannya.

3.      Menghormati kedua orang tua wanita dan keluarganya dari berita miring.

4.      Untuk mengenali kedudukan kedua orangtua dan keluarganya.

5.      Untuk mengetahui pendapat kedua orangtua yang mau dilamar.

6.      Untuk mengetahui pendirian dan pendapat wanita yang akan dilamar.

7.      Yang paling tinggi dari esensi khithbah adalah menjunjung dan patuh kepada Sunnah Nabi S.A.W.

Ta’aruf yang sesuai dengan Syariat Islam adalah : Perkenalan dimulai dari wali dan keluarga si perempuan yang akan dilamar dan meminta izin kepada kedua orang tuanya, bukan dengan terlebih dahulu kedua pasangan pacaran lalu meminta izin kepada kedua orang tuanya.

 

 

Hukum Memandang Kepada Wanita Yang Akan Dilamar.

 

Seluruh tubuh wanita mulai dari wajah, tangan, kaki, rambut, kuku dan seluruh bagian-bagian tubuh merupakan aurat. Yang dimaksud dengan aurat adalah sesuatu yang dirasakan aib atau malu jika ada orang lain yang melihatnya. Hukum melihat aurat perempuan adalah haram bagi yang bukan mahramnya dalam keadaan normal kecuali dalam hal-hal tertentu yang ketika itu sangat dibutuhkan. Makna mahram ialah: laki-laki atau wanita yang tidak halal dinikahinya.

            Dalam hal-hal tertentu dibolehkan bagi laki-laki atau sebaliknya melihat wajah dalam kepentingan tertentu seperti: Ketika melamar (mengkhithbah) calon istiri, ketika jual beli, ketika menjadi saksi, ketika mengobati pada tempat yang dibutuhkan dengan didampingi mahramnya dan ketika mengajarkan ilmu dalam kondisi yang tidak membawa fitnah.

            Dalam kaitannya dengan pandang memandang dalam kondisi meminang di anjurkan (mandub) untuk melihat hanya wajah atau dua telapak tangan wanita yang ingin dilamar, dengan syarat niat untuk melamar dan adapun diluar niat melamar maka hukumnya tetap haram. Dijelaskan dalam hadis Nabi S.A.W: Bersumber dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu anhu :

أَنَّ النَبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِرَجُلٍ أَرَادَ أَنْ يَتَزَوَّجَ امْرَأَةً. " أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا؟" قَالَ: لَا، قَالَ: "فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا"

                        Sesungguhnya Nabi S.A.W berkata bagi seorang laki-laki yang bermaksud untuk menikahi seorang wanita:” Apakah kamu telah memandangnya?”. Dijawab laki-laki itu: Belum. Berkata Nabi: “Pergilah engkau lihat![1]”.

Demikian juga di jeaskan dalam hadis, bersumber dari Jabir Bin Abduloah Rodhiyallohu Anhuma:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِذَا اسْتَطَاعَ أَنْ يَّنْظُرَ مِنْهَا مَايَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَليَفْعَلْ".

Bersabda Rasulullah S.A.W:” Apabila diantara kamu meminang seorang wanita, maka jika ia mampu untuk melihat bagian dari tubuhnya yang menarik perhatiannya untuk menikahinya, maka hendaklah ia lakukan (melihatnya)[2]”.

 

Kesimpulan cara meminang calon istiri dalam Islam:

a.       Boleh memandang wajah dan dua telapak tangan saja ketika ingin meminang wanita, sebab wajah sudah cukup mewakili untuk mengetahui kecantikan seluruh tubuhnya dan telapak tangan cukup mewakili untuk mengetahui kelembapan dan kelembutan kulitnya.

b.      Untuk mengetahui lebih jauh dari itu seperti bau mulut atau bau badan dan untuk mengetahui model rambutnya cukup mengirim wanita dari kirabat dekatnya seperti ibunya atau saudari perempuannya untuk menyelidikinya.

c.       Lebih baik melihat wanita yang dituju sebelum melakukan prosesi khithbah (lamaran), jika silaki-laki menginginkan maka ia lamar dan jika ia tidak menginginkannya dia tinggalkan tanpa menyakitinya.

d.       Memandang wajahnya tidak harus seizinnya dan boleh memandang wajahnya tanpa sepengetahuannya.

 

عن أبي حميد السعدي عن النبي صلى الله عليه وسلم قال:"إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَّنْظُرَ إِلَيْهَا، إِذَا كَانَ إِنّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ وَإِنْ كَانَتْ لَاتَعْلَمُ"

            Bersumber dari Abi Humaid al-Sa’diy Rodhiyallahu ‘anhu dari Nabi S.A.W Ia bersabda:” Apabila seseorang bermaksud melamar seorang wanita maka ia tidak berdosa untuk melihatnya, apabila pandangannya itu karena alasan ingin meminang, walaupun tanpa sepengetahhuan si wanita[3]”.

e.      Sudah menjadi budaya orang dalam prosesi meminang berkumpul kedua keluarga calon mempelai, dan setelah selesai prosesi peminangan dibacakan surat Fatihah sebagai bentuk pengharapan dan tawassul agar proses pinangan lancar dan dilimpahi keberkahan.

 

Kewajiban menjauhi budaya “Pacaran”.

            Kebiasaan berpacaran tidak sedikitpun menyentuh ajaran Islam. Pacaran sangat terlarang dalam Islam, apalagi dilakukan duduk berduaan, berjalan-jalan berduaan, begadang dengan alasan ta’aruf atau agar lebih saling mengenal dengan lebih dalam. Budaya pacaran berasal dari budaya Barat yang sangat meracuni generasi muda sekarang. Budaya itu diperparah lagi dengan acara-acara talk show di berbagai siaran televisi seperti acara “ta’aruf Kuya Uya”, “ Ngerumpi”, “Katakan Putus” dan sejenisnya.

 

Sifat –sifat dan kriteria wanita idaman.

 

قال صلى الله عليه وسلم:" تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ". رواه البخاري ومسلم عن أبي هريرة.

            Bersabda Nabi S.A.W:”Wanita itu dinikahi: Karena hartanya, karena kedudukannya (keturunannya), karena kecantikannya dank arena agamanya, maka carilah keberuntunganmu dengan yang memiliki agama, jika tidak maka merugilah engkau”. (H.R: Bukhari dan Muslimm dari Abi Huroiroh Rodhiyallohu ‘Anhu).

 

Pengertian: Cinta (al-Hubbu)

 

Cinta ialah kasih sayang yang timbul dalam hati dengan merasa cendrung kepada yang dicintai, rasa cinta bagian dari aktivitas “hati” bukan bagian dari aktivitas anggota tubuh. Hubungan suami istiri tidak akan bahagia atau  memberi arti dan  tanpa didasari cinta, pembuka pintu cinta adalah melalui pandangan, sebab itu Rasulullah menganjurkan memandang wanita yang diinginkan jika bermaksud melamarnya. Pada dasarnya “cinta” merupakan anugerah suci dan tidak ada dosa pada mencinta dan cinta, namun akan berobah menjadi dosa jika dikotori oleh pelanggaran jasmani diluar yang dihalalkan atau yang disebut dengan “cinta terlarang”.

 

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاء وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ ﴿١٤﴾

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”[4].

 

Pengertian rindu (al-‘ISyqu)

Perasaan rindu adalah: Rasa cinta yang sudah terlalu dalam menyentuh hati yang sedang dilanda cinta, selama perasaan rindu terpendam dalam hati dan tidak melanggar aturan agama, maka cinta dan rindunya tidak berdosa. Berkata Imam al-Suyuthi Rahimahulloh:” Sesungguhnya seseorang bisa saja mencintai seorang wanita, dan dalam cinta dan rindunya terjaga dengan sifat ‘Iffah (tidak melakukan dosa dalam cinta atau rindunya), kemudian ia memendam cintanya, sebab ia tidak sanggup untuk mengutarakan rindunya, dan ia memilih sabar sampai ia wafat dengan sebab cintanya, maka ia akan memperoleh pahala mati syahid di akhirat”[5].

 

Pengertian cemburu (ghirah)

Makna ccemburu (ghirah): Ketidak senangan seseorang berkongsi dengan orang lain pada haknya. Sifat cemburu juga berasal dari hasil cinta, seseorang tidak akan pernah merasa cemburu tanpa didasari cinta, rasa ghirah termasuk sifat baik dan terpuji baik pada laki-laki maupun wanita. Asfek-asfek sifat ghirah yang harus dipelihara pada koridor syariat:

1.      Cemburu untuk memelihara kesucian cinta antara pasangan suami istiri, suami yang tidak merasa terganggu dengan kehadiran laki-laki yang bukan mahromnya, pertanda suami tidak memiliki sifat ghirah. Contoh pertemuan laki-laki atau perempuan yang telah dicabut rasa ghirahnya seperti membiarkan istiri atau suami satu kantor berduaan, membuat asisten rumah tangga laki-laki tinggal bersama dengan istiri dalam satu lingkungan keluarga atau sebaliknya, membiarkan suami atau istiri pergi berduaan dengan orang lain dalam perjalanan tugas dan lain-lain.

2.      Untuk menjaga harga diri dan keuarga, tidak membiarkan orang lain masuk kerumahnya  tanpa seizinnya.

3.      Untuk menjaga harga diri anak baik putra maupun putri untuk tidak membiarkannya menjalin hubungan dengan laki-laki lain.

4.      Untuk menjaga hak-hak pada harta benda

 

 

 

Konsekwensi buruk akibat dari hilangnya rasa cemburu (ghirah).

            Diantara kejadian buruk yang di akibatkan hilangnya sifat ghirah yaitu terjadinya apa yang disebut dengan kawin lari, karena alasan orangtua tidak mengizinkan pernikahan mereka. Tentu tindakan itu akan mengakibatkan empat hal: Pertama: Jatuhnya kehormatan keluarganya dihadapan orang banyak, Kedua: Teancamnya pernikahan kepada pernikahan yang tidak sah, Ketiga: Terputusnya kasih sayang, bahkan kasih sayang itu terputus selamanya, disebagian budaya bisa terjadi pembunuhan atau ancaman pembunuhan, Keempat: Terancamnya agama yang dianutnya selama ini dengan berpindah agama, sebab yang melarikannya beragama Kristen atau penganut lainnya, dan kejadian itu  sudah sering terjadi.

 

TANYA JAWAB:

NO:

SOAL

JAWABAN

1.

Pemantapan apa saja yang harus dipelajari oleh calon kedua mempelai sebelum menuju akad nikahh?.

1. Yang harus dimantapkan oleh kedua calon mempelai pra nikah ada beberapa asfek:

- A. Asfek Akidah

- B. Asfek syariat

- Thoharoh

- Ibadah

- Syarat-syarat dan rukun-rukun nikah

- Calon mempelai wanita menentukan wali yang adil

- Menentukan dua saksi yang adil

-Menghafal doa’ sebelum senggama (hubungan intim).

2.

Dari mana seseorang memulai belajar Akidah?.

2. Memulai belajar akidah diawali dari:  

- Melafalkan dua kalimah syahadah dengan benar:

أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَهَ اِلَّا اللهُ وَاَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ

“Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Alloh dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Alloh”.

- Mengenali dan memahami sifat-sifat Alloh, seperti: Wujud (Mutlak adanya) , Qidam (Adanya tidak berpermulaan) , Baqo’ (Kekal tidak ada akhir bagiNYA), Mukholafatu lilhawadits (Tidak menyerupai makhlukk apapu), Qiamuhu binafsih (Berdiri dengan sendirinya/ tidak butuh kepada banntuan lain), Qudroh (Maha Kuasa), Irodah (Maha berkehendak sesukaNYA) , Sama’ (Maha mendengar yang nyata atau yang gaib), Boshor (Maha melihat yang nyata atau yang gaib) dan Kalam (Berkata-kata).

-Mengenali NAMA-NAMANYA.

- Mengenali Keesaan pada SIFAT-SIFATNYA

- Mengenali Keesaan pada DZATNYA

- Mengenali Keesaan pada AF’ALNYA (perbuatanNYA).

3.

Bagaimanakah cara Thoharoh dari najis?

3. A. Buang Air Kecil:

1. Siapkan air mutlak (air yang suci lagi menyucikan), 2.Berdeham-deham, 3.Mengurut bagian bawah kemaluan bagi laki-laki, 4. Menyiram sambil menggosok tempat keluar najis (bukan menggosok).

3. B. Buang Air Besar:

1. Persiapkan air mutlak, 2. Menyiramkan air ketempat kkeluarnya kotoran sambil menggosoknya sampai hilang zat rasa, bau dan warnnanya, sudah dapat dianggap bersih apabila sudah terasa kesat.

3. C. Istinjak dengan benda kesat:

1. Persiapkan benda kesat yang bersih, sifatnya mengisap seperti batu, sekarang lebih praktis tissu yang di tebalkan dengan memintalnya. 2. Lapkan ketempat keluarnya najis dengan menjaga tidak berselemak kebagian anggota lain, 3. Disyaratkan kotoran tidak melewati dari tempat keluarnya.

 

4.

Bagaimanakah cara Thoharoh dari hadas kecil (wudhuk dan Tayammum)? Dan rukun-rukunya?.

 

5.

Bagaimanakah cara Thoharoh dari hadas besar (mandi jinabah)?. Dan rukun-rukunya?.

 

6.

Bagaimanakah cara melaksanakan sholat? Dan rukun-rukunya?.

 

7.

Apakah syarat-syarat sahnya nikah?.

 

8.

Apakah rukun-rukun nikah?.

Ada empat yaitu: Pertama: Lafadz ijab dan Kabul, Kedua            : Ada (hadir)  dua calon suami dan calon istiri, Ketiga : Hadirnya wali bagi calon istiri, Keempat: Hadirnya kedua saksi disyaratkan kedua saksi harus laki-laki dan beragama Islam.

9.

Apakah syarat-syarat sahnya menjadi wali nikah?.

 

10.

Apakah syarat-syarat sahnya menjadi saksi nikah?.

 

2.

Apakah boleh melarikan putri orang lain karena walinya (ayahnya) tidak mengizinkan untuk dinikahi?

2.  Hukumnya haram dan tidak boleh seorang laki-laki muslim untuk melakukan cara seperti itu karena bertentangan dengan adab dan harga diri.

3.

Apabila terjadi kasus seumpama seorang anak muda melarikan putri orang lain , apakah pihak keluarga boleh membunuhnya?

3. Tidak boleh sama sekali, sebab kesalahan seperti ini tidak menjadi alasan untuk menerapkan hukuman bunuh terhadap pelakunya, dan tergolong main hakim sendiri,  yang tentu sangat dilarang dalam agama begitu juga melanggar hukum negara, yang perlu dilakukan dengan menasehatinya agar ia meninggalkan tindakan buruknya.

4.

Seandainya seorang anak muda melarikan seorang gadis dan tergolong perbuatan mereka sudah haram, sementara mereka berdua ingin nikah, maka apa yang harus mereka lakukan?.

4. Mereka berdua harus melaporkannya ke pengadilan Agama setempat, karena pengadilan agama  saat ini sudah tersedia untuk mengkaji kedudukan walinya, jika walinya pada posisi yng benar maka diputuskan walinya yang berhak untuk menikahkan mereka, namun jika wali dianggap tidak berhak untuk menikahkanya maka wali hakimlah yang bertindak untuk menikahkan mereka sebagai wali yang mampu menyelesaikan permasalahan mereka (wilayah ammah).

5.

Kasus demi kasus terjadi saat sekarang ini, apakah setelah seorang anak muda membawa kabur anak perempuan tanpa seizin walinya kesuatu tempat, apakah dia (perempuan) sah menghunjuk walinya sendiri dari tokoh ulama yang ada ditempat pelarian mereka?.

5. Dia tidak sah menghunjuk wali bagi dirinya sendiri dan jika dinikahkan oleh wali yang dihunjuknya maka nikahnya tidak sah (bathil) dan apabila mereka terus satu rumah maka mereka senantiasa berzinah, dengan dua alasan yaitu: a. Mereka nikah tanpa seizin wali si perempuan, b. Karena wali hakim sudah tersedia dan ada pelayanannya disetiap tempat dan mudah untuk di jangkau.

6.

Bolehkah seorang laki-laki memberi tau wanita yang disukainya untuk memberitahunya secara langsung bahwa dia suka kepadanya dan akan datang melamarnya?.

6. Boleh bagi laki untuk sekedar memberitahunya, demikian juga boleh bagi wanita untuk sekedar memberi tahunya jika dia memang serius untuk melamarnya, bukan untuk bermain-main.

7.

Bolehkah bagi wanita yang melamar laki-laki untuk menjadi suaminya?.

7. Boleh, namun lebih baik jika dia mengirim salah seorang diantara keluarganya.

8.

Bolehkah menurut Syari’at bagi pihak pelamar atau yang dilamar membatalkan lamaran mereka?.

8. Boleh, selama belum ada perosesi akad yang sudah sah dengan syarat tidak untuk mempermain-mainkan pihak wanita, jika laki-laki melakukannya untuk menyakiti pihak perempuan atau sebaliknya, maka tindakannya sudah berdosa.

9.

Bolehkah calon kedua pasangan bertukar cincin sebagai tanda telah dilamar?.

9. Boleh dengan syarat: a. Bertukar cincin tidak saling memasangkan karena mereka belum akad nikah, jika itu dilakukan maka hukum perbuatannya haram, b. Tidak berniat mencontoh budaya non muslim tapi sebagai hdiah, c. Cicin yang diberikan kepada laki-laki tidak berupa emas termasuk didalamnya emas murni, suasa, emas campuran atau emas putih, sebab laki-laki haram memakai cincin emas, namun laki-laki boleh memakai perak walaupun meninggalkannya lebih baik.

10.

Apakah lafaz do’a sebelum senggama (hubungan intim?).

10.

" بِسْمِ اللهِ، اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا"

“Dengan menyebut Nama Alloh, ya Alloh jauhilah kami dari Syetan, dan jauhilah Syetan terhadap apa yang telah Engkau rezekikan kepada kami”. Maka jika ditakdirkan bagi mereka berdua anak pada hubungan tersebut, maka Syetan tidak akan menggnggu anak yang lahir selamanya”.

 

 



[1] H.R. Muslim

[2] H.R. Ahmad, Abu Daud dan Hakim

[3] H.R. Ahmad dan Attabraniy

[4] Q.S. l-Baqoroh: 14

[5] Ushul al-Mu’asyirah al-Zaujiyah, al-Qadhi al-Syeikh Muhammad Kan’an, 33-34, Daar Al-Basyair al-Islamiyah, Bairut1418 H/1997M.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar