Selasa, 19 Mei 2015

Hukum Memakai Emas Bagi Laki - Laki, Letak Cincin Pada Jari Dan Hukum Menggunakan Wadah Emas dan Perak

HUKUM MEMAKAI  EMAS BAGI LAKI-LAKI, LETAK CINCIN PADA JARI
DAN HUKUM MENGGUNAKAN WADAH EMAS ATAU PERAK
Oleh: H. Salman Abdullah Tanjung, MA
(Ketua Umum MUI Kab. Asahan)

Hukum dasar dari berpakaian dan memakai perhiasan adalah halal dan boleh, baik perhiasan itu dikenakan pada baju, tubuh, atau tempat tertentu. Dasarnya dalah firman Allah swt : “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu...”.1 Firman Allah : “Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?...”.2 dan firman-Nya : “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan...”.3

Menurut penafsiran Ibnu Abbas, “riisy” di sini adalah seluruh hal yang tampak pada pakaian dan peralatan hidup sehari-hari, baik yang dipakai maupun yang dibentangkan. Seluruh imam madzhab sepakat bahwa diharamkan menggunakan emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan sebagai wadah penyimpanan (makanan dan minuman), alat-alat tulis, alat-alat untuk berhias, dan sebagainya, yaitu diluar kepentingan jual beli.4

Minggu, 03 Mei 2015

Budaya Melaksanakan Akad Menikah di Masjid

BUDAYA MELAKSANAKAN AKAD MENIKAH DI MASJID
Oleh : H. Salman Abdullah Tanjung, MA


Melaksanakan akad nikah dimana saja pun sah dilakukan, baik di masjid, musholla, rumah, hotel, di laut, di pesawat dan sebagainya. Akan tetapi tidak ada anjuran atau larangan yang shoreh (tegas) baik dari Alquran maupun hadis untuk melaksanakan akad nikah di masjid. Yang menjadi permasalahan membudayakan akad nikah dimasjid, menurut kasat mata lebih banyak menimbulkan dosa daripada memperoleh pahala, sehingga menimbulkan haram ‘arodhi (sampingan). Haram ‘arodhi timbul karena beberapa faktor :

1.   Terjadinya ikhthilath (percampuran) laki-laki dan perempuan berhadap-hadapan di masjid.
2.   Tidak terjaminnya kedatangan perempuan yang sudah dewasa dalam keadaan suci daripada haidh.
3.   Kehormatan masjid sebagai tempat ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah, kehormatannya banyak dilangar, seperti : wanita datang dengan pakaian terlarang, tidak tutup kepala, pakaian ketat, pakaian transparan bahkan ada yang hanya memakai rok pendek dan yang menjadi protokol dipandu seorang wanita, kemudian berfoto ramai-ramai, laki-laki dan perempuan menyatu dan foto selfi.

Bergesernya Nilai Pahala Ibadah Menjadi Dosa

BERGESERNYA NILAI PAHALA IBADAH MENJADI DOSA
Oleh: H. Salman Abdullah Tanjung, MA



Pada dasarnya segala perbuatan yang baik akan menghasilkan kebaikan dan berimplikasi keada pahala, namun pahala akan berubah menjadi dosa karena bercampurnya pahala dengan dosa. Dalam kaedah menghindari keburukan diutamakan daripada keinginan memperoleh pahala, apabila pada perbuatan baik itu dibarengi dengan dosa. Kemulian berbuat baik pada hari jumat akan diberi dua pahala, mengundang orang makan dalam upacara perkawinan, akiqah, khitanan anak akan memperoleh pahala sedekah, namun pahala itu akan sirna dengan sia-sia seperti membuang garam kelautan atau gula kedalam sungai. Yang paling mengiris hati dan melukai perasaan apabila dalam acara-acara seremonial Islam dicampur-adukkan dengan tindakan-tindakan yang tidak halal  atau syubhat dalam agama, diantaranya:

1.   Acara  senam pagi yang rutin dilakukan di perkantoran dan disekolah-sekolah, yang diiringi dengan alat-alat muzik Barat, India atau muzik-muzik lokal, sangat ironis jika tindakan itu dilakukan di Instansi Keagamaan seperti Kantor Kementerian Agama yang dilakukan pada setiap hari jumat, yang seharusnya hari jumat itu dimuliakan, sebab hari jumat merupakan hari raya umat Islam pada setiap pekan. Kegiatan senam pagi hari jumat dikantor induk keagamaan ini sangat gencar dilakukan senam pagi pada tiga tahun terakhir ini, semenjak tahun 2012 olah raga

Mewaspadai Budaya Yang Merusak Akidah dan Akhlak

MEWASPADAI BUDAYA YANG MERUSAK AKIDAH DAN AKHLAK
Oleh : H. Salman Abdullah Tanjung, MA


Mulai dari kedatangan Islam di Jazirah Arab, ada dua hal terpenting dari misi ajaran Islam yaitu: Pertama; Pemurnian akidah tauhid dari segala bentuk kemusyrikan; Kedua : Pemisahan akhlak dari budaya yang dapat merusak Islam dan syariat. Pada kedua misi besar ini, para ulama dan da’i berupaya memberikan pencerahan kepada umat manusia, sehingga banyak budaya-budaya Jahiliyah purba, budaya Hindu, Budha, Pel Begu, Yahudi, Kristen, Kejawen dan lain-lain yang sudah ditanam dan dihilangkan dengan susah payah oleh para ulama dan para da’i terdahulu.

Peranan visi pemerintah untuk mengangkat dan menghidupkan kembali budaya lama, yang dikemas dengan sebutan “Kearifan Lokal” sangat terasa bermunculannya kembali budaya-budaya pada agama-agama terdahulu merasuki umat Islam.

Sebenarnya penjelmaan budaya-budaya lama ini sudah mulai bermunculan pada tahun 1990-an, kemudian diperparah lagi dengan tercetusnya reformasi pada tahun awal tahun 1998, dan yang paling terdepan mengihidupkan budaya lama ini adalah kalangan penganut LIBERAL.

Misi menghidupkan kembali budaya-budaya lokal dengan sebutan kearifan lokal sangat berperan untuk merusak akidah tauhid Islam, mengingat bahwa penduduk Indonesia pada umumnya dan Asahan pada khususnya berasal dari pengaruh agama Hindu atau Pel Begu (Animisme). Yang kedua dari budaya itu akan banyak menimbulkan kerusakan pada akhlak dan moral.

Kamis, 26 Februari 2015

MARI MENGENALI NABI KITA MUHAMMAD SAW



MARI MENGENALI NABI KITA MUHAMMAD SAW
Oleh : H. Salman Abdullah Tanjung, MA



KENAPA WAJIB MENGENAL RASULULLAH SAW ?

Kita wajib mengenal Rasulullah SAW, ada beberapa alasan :
1.      Karena Allah Ta’ala telah memerintahkan hamba-hamba-Nya beriman kepada Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala :
{Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada cahaya (Al-Quran) yang telah Kami turunkan. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan}. (Q.S: Attaghabun:8).[1]
2.      Allah Ta’ala mewajibkan manusia untuk mengikuti seruan Nabi SAW : (Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).(QS: Ali Imran:31).[2]
3.      Allah SWT telah mewajibkan para hamba-Nya agar mereka mencintai Nabi SAW melebihi cinta mereka terhadap anak, ayah dan keluarga.
{Katakanlah: "jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik}.(QS:Attaubah:24)[3]

WALI HAKIM DAN QADI SULTAN DALAM PROSFEKTIF FIQH



WALI HAKIM DAN QADI SULTAN  DALAM PROSFEKTIF FIQH

Oleh : H. Salman Abdullah Tanjung, MA


A.   MUKADDIMAH
            Pada akhir-akhir ini praktek prostitusi semakin marak, rumah-rumah kos terselubung semakin menjamur, semi lokalisasi kejahatan terorganisasi semakin memprihatinkan. Tapi dibalik itu semua ada praktek yang belum terungkap secara terang benderang yang mengatas namakan dirinya Wali Hakim atau Wali al-Sultan.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah cara pengangkatan Wali Hakim atau Wali Sultan?, Apa saja syarat-sayrat sah menduduki sebagai Wali Hakim?, Kapankah  hak perwalian berpindah kepada Wali Hakim? Apakah pengertian Wali Muhakkam (mengangkat seseorang sebagai wali hakim bagi dirinya)?, Bagaimana kedudukan Wali Sultan atau Wali Hakim?.
Pertanyaan-pertanyaan terdahulu perlu dikupas dengan jelas dan terang agar masyarakat tidak terjebak dengan praktek legalisasi pernikahan dengan kedok “Wali Hakim”.
Makna wali ditinjau dari segi lughah datang dengan makna “Mahabbah” dan “Nushrah” sedangkan menurut tinjauan syariat : “Menetapkan satu keputusan tetap dengan ucapan atau shighah terhadap orang lain yang tidak memiliki kuasa atas dirinya, sama ada ia suka atau tidak”.
 

Kamis, 19 Februari 2015

MEWASPADAI PERGERAKAN DAN PEMAHAMAN SYI’AH



MEWASPADAI PERGERAKAN DAN PEMAHAMAN SYI’AH
Oleh: H. Salman Abdullah Tanjung, MA

 
W
alaupun tidak semua pemahaman Syi’ah berseberangan dengan pemahaman Ahlussunnah wa al-Jama’ah, baik dari segi konsep akidah maupun dari sudut pandang syari’ah. Akan tetapi bila ditelusuri cukup banyak pertentangan dan perselisihan paham yang sangat tajam antara paham Sunni dan paham Syi’ah. Demikian juga Syi’ah sebenarnya bukan hanya satu aliran saja, Syia’ah juga terbagi-bagi kepada berbagai macam aliran yang cukup banyak dan saling memiliki ciri khas yang sangat berbeda dan saling bertentangan. Diantara pemahaman-pemahaman Syi’ah yang lebih dekat dengan pemahaman dan akidah Ahlussunnah Waljamaah adalah pemahaman aliran Syi’ah Zaidiyah[1]. Pehaman Syi’ah yang paling menonjol dan sangat progresip dipanggung dunia internasional saat ini adalah pemahaman Syi’ah Imamiyah Itsnaiy ’Asyariyah, atau yang sangat populer sekarang ini dengan sebuatan Syi’ah Iraniyah, karena lebih terpusat pergerakannya saat ini di negeri Persia (Iran). Pada akhir-akhir ini Syi’ah Iraniyah progresivitasnya telah mampu menunjukkan esensi dan existensinya ke negara-negara luar, termasuk Indonesia, Malaysia dan sekitarnya, bahkan sudah berani dengan terang-terangan menunjukkan keberadaan mereka di wilayah kawasan Asia Tenggara.

Penulis risalah ini, sangat terpanggil untuk menjelaskan paham-paham syi’ah yang bertentangan dengan paham dan akidah Ahlussunnah Waljamaah, bertujuan agar para da’i, da’iyah  dan seluruh umat Islam yang berpahaman Ahlussunnah tidak keliru dalam memahami ciri-ciri golongan Syi’ah saat ini, terutama di sekitar Kabupaten Asahan dan seluruh tanah air pada umumnya.